Lubuk Basung, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, Kamis malam (20/2). Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Lama Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Pelaku berinisial B-K (40), merupakan salah satu target Tim Ops Resnarkoba Polres Agam. Saat penangkapan, dipimpin Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam. Pelaku beralamat dijalan Dipenegoro Simpang III, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung,” Ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Elvis soesilo didampingi Kasubbag Humas, Iptu Nurdin, Kamis (21/2).
Dari saku celana pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja, dibungkus plastik bening. Satu helai celana panjang pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Resnarkoba Polres Agam. Pelaku dijerat Undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya. (rud)
















