Agam, Prokabar – Pengadilan Negeri Lubuk Basung laksanakan eksekusi Eksekusi Perkara Perdata No. 45/Pdt. G/2020/PN Lubuk Basung, Selasa (7/9).
Kegiatan berlangsung pukul 10.30 WIB, di Simpang Mesjid Raya Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan bersama jajaran mengawal ketat perkara sengketa tanah tersebut. Sekitar 40 orang personil kepolisian ikut mengamankan proses eksekusi hasil persidangan perkara pidana itu.
“Benar, kami ikut mengamankan proses eksekusi perkara perdata Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Sekitar 40 personil kita kerahkan untuk pengamanan, Alhamdulillah, kondisi berjalan aman dan lancar,” ungkap Kapolres Agam.
Adapun kegiatan eksekusi dengan objek berupa satu bangunan kedai atau toko permanen unit dengan tiga pintu roling, lebar 11 M² dan panjang 16 M² dengan luas 176 M². “Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB,” tutupnya. (rud)
















