Polres Agam Gagalkan Kurir Bawa Sabu 185,48 Gram Sabu

Penulis -

Selasa, 7 Januari 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan bersama jajarannya mengungkap penangkapan diduga kuat seorang kurir membawa Shabu paket besar di kelok 1, Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar. Pengungkapan tersebut berlangsung di Mako Polres Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Selasa (7/1).

“Penangkapan kali ini merupakan sejarah terbesar pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Agam. Sesuai hasil timbangan di pegadaian, 185,48 gram narkoba jenis Shabu dan 31 gram ekstasi berhasil diamankan dari seorang kurir berinisal B-A (37),” ungkap Kapolres Agam.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pelaku merupakan perantau yang baru saja pulang ke kampung halamannya di Maninjau. Namun berdomisili di Lawang Kecamatan Matur. “Pelaku mengaku baru 4 bulan menjadi kurir dan dua kali menjalankan profesi tersebut. Sementara, barang haram itu didapat dari seseorang di Pekanbaru dan akan disebar ke Lubuk Basung dan Pasaman Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pelaku ditangkap hari Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB di Kelok 1 Nagari Maninjau. Telah diintai dua bulan lalu, dan berhasil dibekuk hendak ke Lubuk Basung.

izin melaporkan pada hari Jumat tgl 03 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

“Selain berhasil mengamankan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 100 butir diduga narkotika jenis pil, kami juga mengamankan 1 buah kotak dilakban warna hitam, 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nomor Polisi BM 5181 UB. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang haram tersebut jelas akan menyengsarakan anak bangsa kita. Untuk itu, harus dilawan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB