Lubuk Basung, Prokabar — Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan bersama jajarannya mengungkap penangkapan diduga kuat seorang kurir membawa Shabu paket besar di kelok 1, Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar. Pengungkapan tersebut berlangsung di Mako Polres Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Selasa (7/1).
“Penangkapan kali ini merupakan sejarah terbesar pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Agam. Sesuai hasil timbangan di pegadaian, 185,48 gram narkoba jenis Shabu dan 31 gram ekstasi berhasil diamankan dari seorang kurir berinisal B-A (37),” ungkap Kapolres Agam.
Pelaku merupakan perantau yang baru saja pulang ke kampung halamannya di Maninjau. Namun berdomisili di Lawang Kecamatan Matur. “Pelaku mengaku baru 4 bulan menjadi kurir dan dua kali menjalankan profesi tersebut. Sementara, barang haram itu didapat dari seseorang di Pekanbaru dan akan disebar ke Lubuk Basung dan Pasaman Barat,” terangnya.
Pelaku ditangkap hari Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB di Kelok 1 Nagari Maninjau. Telah diintai dua bulan lalu, dan berhasil dibekuk hendak ke Lubuk Basung.
izin melaporkan pada hari Jumat tgl 03 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
“Selain berhasil mengamankan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 100 butir diduga narkotika jenis pil, kami juga mengamankan 1 buah kotak dilakban warna hitam, 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nomor Polisi BM 5181 UB. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang haram tersebut jelas akan menyengsarakan anak bangsa kita. Untuk itu, harus dilawan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (rud)
















