Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam bersama BKSDA Sumatra Barat berhasil membekuk seorang pelaku pedagang satwa dilindungi di facebook. Pelaku berinisial MP (31) diamankan tim gabungan di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Agam, Jumat (17/7).
“Penangkapan pelaku karena telah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris dan Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra saat press release di Lobby Polres Agam, Jumat (17/7).
“Setelah petugas mengetahui adanya akun FB yang menjual satwa dilindungi. Serta mendapatkan nomor kontak pemilik akun itu. Lalu diadakanlah komunikasi dan berpura-pura sebagai pembeli. awalnya pelaku tidak ada respon dari pelaku. Namun setelah dua hari kemudian, pelaku merespon panggilan tersebut,” terang Kapolres Agam.
Komunikasi pun terjalin untuk melakukan transaksi jual-beli. Petugas BKSDA yang berhasil melakukan penyamaran dan meminta untuk mengantar Burung Nuri dan Burung Beo tersebut ke Pasar Matur. Pelaku pun kemudian ditangkap bersama barang bukti.
Modus pelaku, memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto Burung Nuri dan Burung Beo. Mempromosikannya berupa foto caption untuk dijual lalu menampilkan nomor handphone pemilik sekaligus. Agar dapat dihubungi.
“Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000,” lanjut AKBP Dwi Nur Setiawan.
Sementara itu, BKSDA Provinsi Sumatra Barat melalui, Kepala Resor BKSDA Agam membenarkan informasi tersebut. Pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis burung Tiong Emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak 1 ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) sebanyak satu ekor. Pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial.
“Modus pelaku menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu. Dalam aksinya pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa,” tuturnya.
BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera. Untuk Burung Nuri Kalung Ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia Bagian Timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.
Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku,” pungkas Ade. (rud)
















