Jualan Satwa Di Facebook, Seorang Pria Asal Agam Diamankan BKSDA

Penulis -

Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam bersama BKSDA Sumatra Barat berhasil membekuk seorang pelaku pedagang satwa dilindungi di facebook. Pelaku berinisial MP (31) diamankan tim gabungan di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Agam, Jumat (17/7).

“Penangkapan pelaku karena telah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel Haris dan Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra saat press release di Lobby Polres Agam, Jumat (17/7).

“Setelah petugas mengetahui adanya akun FB yang menjual satwa dilindungi. Serta mendapatkan nomor kontak pemilik akun itu. Lalu diadakanlah komunikasi dan berpura-pura sebagai pembeli. awalnya pelaku tidak ada respon dari pelaku. Namun setelah dua hari kemudian, pelaku merespon panggilan tersebut,” terang Kapolres Agam.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Komunikasi pun terjalin untuk melakukan transaksi jual-beli. Petugas BKSDA yang berhasil melakukan penyamaran dan meminta untuk mengantar Burung Nuri dan Burung Beo tersebut ke Pasar Matur. Pelaku pun kemudian ditangkap bersama barang bukti.

Modus pelaku, memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto Burung Nuri dan Burung Beo. Mempromosikannya berupa foto caption untuk dijual lalu menampilkan nomor handphone pemilik sekaligus. Agar dapat dihubungi.

“Pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000,” lanjut AKBP Dwi Nur Setiawan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, BKSDA Provinsi Sumatra Barat melalui, Kepala Resor BKSDA Agam membenarkan informasi tersebut. Pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi jenis burung Tiong Emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak 1 ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) sebanyak satu ekor. Pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial.

“Modus pelaku menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu. Dalam aksinya pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera. Untuk Burung Nuri Kalung Ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia Bagian Timur lainnya. Sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.

Pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa diperoleh pelaku,” pungkas Ade. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB