Agam, Prokabar — AM (50) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Agam di sebuah kamar hotel Jalan Gajah Mada, Jorong III Sangkir, Kanagarian Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pelaku tertangkap tangan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku diketahui warga Pasar Rabaa, Jorong Kayu Pasak, Kanagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, 2 buah kertas timah rokok warna silver, 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild dan 1 unit handphone.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri, kejadian berlangsung Kamis lalu (25/4) sekira jam 20.00 WIB. “Baru bisa kami ungkap ke rekan-rekan pers berkenaan masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya,” terangnya, Minggu (28/4).
Penangkapan berlangsung dalam kamar nomor 2 sebuah hotel. Pada saat itu tersangka, sebelumnya sudah dilakukan pengintaian dan penyidikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild berisikan 3 paket narkotika jenis shabu. Serta barang bukti lainnya di bawah kursi.
Pada saat penggeledah dan penyitaan tersebut disaksikan secara langsung beberapa orang saksi. Selanjutnya tersangka bersama barang miliknya tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam hal ini, menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Bersama-sama melakukan pemberantasannya, agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (rud)
















