Padang Panjang, Prokabar- Polres Padang Panjang menetapkan tiga orang tersangka.
dalam kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Pemko Padang Panjang BA 35 N.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, menjelaskan, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan. Ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54) IF (25) dan IW (42)
Istiklal menyebut, kasus dugaan pengrusakan mobil dinas BA 35 N dengan cara menabrakkannya ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.
” Motifmya pelaku melakukan pengrusakan adalah untuk pengurusan claim asuransi,” jelasnya.
Para tersangka, saat ini sudah diamankan di Polres Padang Panjang, dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (eym)
















