Padang, Prokabar — Pertualangan Rizal Nur (20) alias Dedek bin Samudi, spesialis copet di atas angkutan kota (Angkot) akhirnya berakhir sudah.
Tidak banyak yang bisa dilakukan pemuda kemarin sore ini, saat unit Opsnal Polresta Padang mencokok pelaku di kamar kosnya jalan Alai Parak Kopi, Kota Padang pada November 2018, pukul 23.40.
Penangkapan pelaku sempat membuat warga terkejut. Warga yang berada di sekitar kos pelaku seperti mendapat tontonan tersendiri.
Kepada pihak polisi, pelaku ternyata sudah lebih 16 kali mencopet. Dari tangan pelaku yang merupakan warga Pasar Alai Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara Kota Padang itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Mulai dari HP canggih sampai barang-barang hasil copetan.
Penangkapan yang dipimpin IPDA Denny Juniansyah bermula saat mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di dalam sebuah angkot.
Dari sinilah pelaku diendus pihak polisi. Berbekal keterang korban tidak butuh lama, untuk mencari dimana rimba pelaku.
“Dia pemain lama. Ini saja sudah ada 16 kasus yang diakuinya. Atas tindakan ini, Rizal dijerat pidana pasal 363 tentang pencurian,” tutup Kapolresta Padang, AKBP Yulmar Try Himawan Melalui Ipda Denny. (gas)
















