Polisi Gerebek Pabrik Madu Palsu

Penulis -

Minggu, 20 Mei 2018 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Ada ada saja yang dipalsukan. Sampai madu lebah juga dipalsukan. Hati hati mengkonsumsi madu. Kenali dan pilih pilih madu yang ingin dibeli. Jangan sampai tertipu. Buktinya madu palsu beredar sampai kemana mana.

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar mengungkap peredaran dan produksi madu palsu di Jorong Gunung Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab. Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat polisi mengamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis L300 di jalan raya Koto Baranjak jorong Baringin, Nagari baringin, Kecamatan Limo Kaum. Dari atas mobil, polisi mengamankan sebanyak 15 jerigen madu palsu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Saat penggrebekan, didapati beberapa orang sedang mengangkut pangan (Madu) yang diduga palsu sejumlah 15 jerigen ke atas sebuah mobil,” ungkap Kasatreskrim AKP Edwin.

Berdasarkan informasi sang sopir, polisi kemudian bergerak ke lokasi produksi madu palsu tersebut. Dari tempat produksi, Polisi menemukan barang bukti lain, berupa madu palsu siap edar sebanyak 45 jerigen, madu yang usai dimasak sebanyak 13 baskom, tepung, pewarna, bahan pengental madu serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dari penggerebekan, petugas juga mengamankan 3 orang karyawan tempat produksi madu palsu. Meri (18) warga Gunung Medan, Anton (30) warga Gunung Medan, dan Chandra (30) warga Gunung Medan. Status ketiga karyawan tersebut sampai saat ini masih sebagai saksi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Keterangan karyawan, aktivitas produksi madu palsu ini telah berlangsung sejak satu tahun lalu dan madu madu tersebut dipasarkan keluar Tanah Datar,” tutur Edwin.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” pungkas AKP Edwin. (EYM)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB