Lubuk Alung, Prokabar – Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman. Kali ini Pelaku berinisial AP (21) warga Sungai Abang, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
“Penangkapan berdasarkan adanya informasi penyalahgunaan melalui transaksi. Setelah dilacak, pelaku diketahui berinisial AD berprofesi Juru Parkir,” Kata AKBP Rizki Nugroho, Kapolres Padang Pariaman.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 3 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, dibungkus plastik bening dan timah rokok warna merah. “Informasi berkat bantuan masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di korong Sungai Abang, Nagari Sungai abang Kecamatan Lubuk alung,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/10) lalu, oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Penangkapan disaksikan langsung tokoh masyarakat setempat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku pengedar lainnya. Berharap dapat menangkap penjahat kriminal candu narkoba ini,” tutup Kapolres Padang Pariaman tersebut. (rud)
















