Polemik Pelantikan Amasrul Oleh Gubernur, Wako Padang Nilai Melanggar Aturan

Penulis -

Selasa, 24 Agustus 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melantik sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di Auditorium Gubernuran, Senin (23/8) malam WIB

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melantik sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di Auditorium Gubernuran, Senin (23/8) malam WIB

Padang, Prokabar — Pelantikan Amasrul sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar menuai polemik.

Pasalnya, Walikota Padang Hendri Septa memastikan Amasrul saat ini masih Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, dan belum diberhentikan.

Untuk itu, Hendri akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,” sebut Hendri, Selasa (24/8).

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Hendri Septa juga heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.

Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Untuk itu, Hendri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang.

“Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan saya tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.” terangnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang.

Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.

Baca Juga :  Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Karena itu, menurutnya pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.

Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.

“Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,” ungkapnya heran. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini
Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Berita Terbaru