Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG 3 KG, Begini Modusnya

Penulis -

Kamis, 9 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,Prokabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram.

Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga antara gas subsidi dan gas non-subsidi.

Polisi juga menemukan bahwa lokasi pengoplosan menggunakan kedok pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi 125134942679023.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pengoplosan gas tersebut.

Proses penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pertamina Patra Niaga Sumatera Barat serta Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Dirkrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik pemindahan isi gas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai pangkalan lepas mengakui memindahkan isi gas dari beberapa tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” ujar Andri Kurniawan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Menurut pengakuan tersangka, untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram diperlukan gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram.

Setelah diisi ulang, tabung gas non-subsidi tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp130.000 per tabung jauh di dibanding harga resmi dari pertamina.

Pelaku memanfaatkan gas subsidi yang lebih murah untuk memperoleh keuntungan meskipun menjual tabung 12 kilogram sesuai harga eceran yang berlaku.

Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut telah dijalankan oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, beberapa regulator yang digunakan untuk memindahkan gas, serta ember dan peralatan lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kini tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Andri Kurniawan.

Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB