PN Jakpus Putuskan KPU untuk Menunda Pemilu Rezka Oktoberia : KY Harus Periksa Hakim

Penulis -

Sabtu, 4 Maret 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa ketiga Hakim di PN Jakarta Pusat yaitu Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban karena dianggap telah mengeluarkan keputusan yang melampaui kewenangannya selaku hakim yang menyidangkan perkara kepemiluan.

Dikatakan Rezka, selaku lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan peradilan, Komisi Yudisial sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa serta jika diperlukan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait putusan Hakim PN Jakarta Pusat yang dinilai kontroversial dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sejak sore, Kamis (2/3/2023) kemarin.

“Saya meminta dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa hakim apakah ada indikasi pelanggaran dalam putusan tersebut, sebab dengan adanya putusan dari Hakim Tengku Oyong, Basri dan Dominggus Silaban telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum,” ujar Rezka.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Anggofa Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumatera Barat II itu menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang adalah amanat konstitusi dan ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017. Sehingga pelaksanaan Pemilu tidak dapat ditunda hanya karena putusan pengadilan yang menerima gugatan satu partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Pemilu ini amanat konstitusi dan telah menjadi ketetapan untuk dilaksanakan setiap lima tahun, jadi jika Hakim PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu, berarti dia telah melampai yusrisdiksi dan kewenangannya,” tegas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum sepala dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Putusan itu kemudian menjadi perbincangan dan penolakan hampir seluruh kalangan termasuk partai politik karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Hakim.

Lebih jauh Rezka menegaskan sejauh ini, baik Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum tetap akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang sesuai dengan amanat UUD dan UU Pemilu yang telah ditetapkan.

“Tidak ada penundaan Pemilu apalagi membatalkan pelaksanaan Pemilu oleh alasan apapun, oleh sebab itu, selaku anggota Komisi II DPR RI, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dan melakukan investigasi terhadap hakim yang bersangkutan atas putusannya yang kontroversial ini,” tegas Rezka.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rezka juga menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Harus, KPU harus mengajukan banding dan saya mendapatkan informasi bahwa KPU sudah melakukan langkah tersebut. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi langkah KPU dan mengajak teman teman semua untuk mengawal proses peradilan ini agar kemudian hari tidak ada lagi putusan yang aneh aneh dan kontroversial,” tambah Putri Luhak 50 Kota yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB