Plt Walkot Minta Bawaslu Pariaman Tidak Ragu-Ragu Copot APK

Penulis -

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar — Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengimbau Bawaslu Pariaman beserta jajaran Satpol PP, TNI dan Polri tidak ragu-ragu mencopot alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilgub Sumbar 2020 di wilayah kota Pariaman.

“Dalam melakukan penertiban secara keseluruhan tanpa pandang siapa paslonnya. Sepanjang tidak mematuhi pemasangan APK yang sudah diatur oleh PKPU tentu akan ditertibkan dan diamankan di Bawaslu Kota Pariaman,”kata Mardison dilansir Prokabar dari MC Pariaman, Senin (12/10).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut Mardison penertiban APK Pilkada 2020 merupakan kewenangan Bawaslu yang juga diatur dalam PKPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Pembersihan APK yang dipasang diluar lokasi yang ditetapkan oleh KPU akan dicopot.

Mardison menegaskan penertiban APK tidak ada maksud politik atau maksud lain yang melatarinya. Semuanya dilandasi pada aturan dan kesepakatan bersama.

“Sebenarnya ini yang menertibkan adalah parpol dan Bawaslu pun sudah memberi peringatan di mana titik-titik yang boleh dipasang APK. Jeda waktu sudah diberikan kepada partai pengusung masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Penertiban APK tanpa pandang bulu, kata Mardison merupakan bentuk netralnya Bawaslu Kota Pariaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Sebelumnya diberitakan ratusan APK berhasil ditertibkan pada operasi penertiban 10 Oktober. APK milik Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar paling banyak dicopot walaupun Genius Umar adalah Walikota Pariaman yang sedang cuti kampanye Pilgub.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Penertiban APK ini sesuai kesepakatan bersama dengan partai pengusung pasangan calon Pilgub Sumbar pada 1 Oktober 2020 lalu,” ujar ketua Bawaslu Padangpariaman, Riswan.

APK yang ditertibkan tersebut, kata Riswan sebagian besar dipasang sebelum penetapan yang sebelumnya pihaknya telah mengimbau partai politik menertibkan sendiri.

“Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan yang tidak sesuai wajib ditertibkan,” sambungnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB