Oleh : Fitri Yenti
Komisioner KPU Kab. TanahDatar
Akhirnya, hari ini Sabtu, 30 Juni 2018 setelah menunggu cukup lama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disahkan.
Dengan telah diundangkannya PKPU ini, KPU sebagai pelaksana teknis kegiatan pemilu dapat bernafas lega, kita telah memiliki pegangan hukum yang kuat untuk melaksanakan tahapan pencalonan untuk pemilu serentak 2019.
Menjadi dilema, saat KPU harus mensosialisasikan persyaratan pengajuan calon anggota legislatif kepada partai politik sebagai peserta pemilu, dan kepada pihak-pihak terkait hanya masih dalam bentuk draf PKPU saja. Legitimasi hukumnya jelas -jelas dipertanyakan, hal ini bahkan bisa saja memberi ruang kepada pihak lain, bahwa persyaratan yang kita berikan cacat hukum.
Sesuai Undang-Undang, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah harus dilakukan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Meskipun keluarnya PKPU pencalonan ini sedikit terlambat. Tentu tidak bisa dijadikan alasan bagi partai politik peserta pemilu untuk juga terlambat memenuhi persyaratan-persyaratan pengajuan bakal calon. Hingga berakibat adanya bakal calon yang tidak mampu memenuhi persyaratan yang sudah diatur.
Keseriusan partai politik mempersiapkan bakal calonnya di masing-masing dapil sangat dibutuhkan. KPU akan membuka penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon mulai tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018. Yaitu 3 hari setelah KPU mengumumkan tatacara dan prosedur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Dalam waktu hanya 14 hari tersebut semua partai politik peserta pemilu 2019, sudah harus mengajukan nama-nama calonnya ke kantor KPU. Lengkap dengan segala dokumen administrasi yang sudah diatur PKPU.
Hal yang harus diperhatikan partai politik saat pengajuan bakal calon diantaranya adalah pengajuan bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
Selain itu, partai politik boleh mengajukan jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil.
Ketentuan lain yang juga mesti dipenuhi partai politik saat mengajukan bakal calon yaitu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil. Daftar bakal calon harus disusun dimana pada tiap 3 bakal calon satunya adalah perempuan.
Selama rentang masa penerimaan pengajuan bakal calon ini kita berharap partai politik bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Sehingga bisa melakukan pengajuan bakal calon sesuai jadwal.
KPU akan melayani penerimaan pengajuan bakal calon dihari pertama sampai hari ke 13 yaitu pukul 08.00 sampai pukul 16.00 wib. Untuk hari ke 14 dari pukul 08.00 -24.00wib.
Partai politik harus benar-benar taat aturan dan jadwal ini agar proses tahapan pencalonan ini berjalan dengan baik.
Semoga dengan telah disahkannya PKPU no 20 ini, semua pihak bisa menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
















