Pinangki Dipecat Kejagung dari PNS dan Jaksa

Penulis -

Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari

Prokabar.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Pinangki Sirna Malasar sebagai PNS dan jaksa.

Pemecatan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (6/8), berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021.

Keputusan Kejagung ini keluar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Pinangki bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan itu keluar berdasarkan pertimbangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus) 38 tanggal 2 Agustus 2020.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Pada hari ini, Jumat (6/8), keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang permberhentian karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungan nya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari,” jarta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam konferensi persnya.

“Atas keluranya putusan ini maka Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS,” lanjutnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Leonard juga menyebut pertimbangan lainnya sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal lainnya adalah pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang berganti dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP NO 11 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut, PNS berhenti secara tidak hormat apabila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kejagung juga sudah mengklarifikasi tentang Pinangki yang masih menerima gaji hingga kini.

Leonard menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Tidak benar pemberitaan yang menyebut terdakwa Pinangki masih menerima gaji,” ungkap Leonard.

“Kami sampaikan Pinang tidak terima gaji sejak September 2020, begitupun dengan tunjangan kerja dan uang makan yang sudah berhenti sejak Agustus 2020,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB