Pin Emas Anggota DPRD Solok Selatan Seberat Tujuh Gram

Penulis -

Jumat, 23 Agustus 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggunakan pin emas seberat tujuh gram.

“Setiap anggota DPRD diberi satu pin emas. Untuk pengadaannya menghabiskan dana APBD sebesar Rp134 juta,” kata Sekretaris DPRD Solok Selatan Mardiana, Jumat (23/8).

Dia mengatakan, penggunaan pin emas bagi anggota DPRD bukan hanya periode kali ini tetapi sudah diberikan sejak kabupaten itu berdiri.

Pin emas yang diberikan pada setiap anggota DPRD, katanya, tidak termasuk pada aset pemerintah tetapi merupakan bagian dari atribut dewan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Setelah masa jabatan habis pin tersebut menjadi milik dewan bersangkutan sebab ini merupakan bagian dari atribut seperti seragam,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk di Solok Selatan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa DPRD berhak menerima pakaian dan atribut dan pin ini termasuk atribut.

Sedangkan kabupaten/kota lain katanya, meletakkan anggarannya pada pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan atribut ini, katanya di atur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak-hak keuangan DPRD.

Dalam Perda tersebut tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapannya diatur dalam pasal 22 dimana pada ayat (1) berbunyi pimpinan dan anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kemudian ayat (2) pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam satu tahun.

Seterusnya pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun, pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun.

Selanjutnya, pakaian dinas harian lengan panjang disediakan satu pasang dalam satu tahun daan pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ayat (3) pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

Sedangkan pada ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Ayat (5) Ketentuan Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB