Pimpinan DPRD Tanah Datar ditetapkan, PKS Belum Ajukan Calon

Penulis -

Jumat, 11 Oktober 2019 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — DPRD Tanah Datar umumkan sekaligus menetapkan H Ronny Mulyadi Datuk Bungsu (Partai Gerindra), sebagai ketua defenitif, dan Anton Yondra (Partai Golkar), sebagai wakil ketua defenitif.

Sedangkan wakil ketua dari Partai PKS, sampai saat ini belum mengajukan calon wakil ketua defenitifnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sementara Jonnedi, didampingi Wakil Ketua Sementara Istiqlal, penetapan pimpinan DPRD definitid dihadiri 24 dari 34 anggota dewan, Kamis (10/10).

Jonnedi menyampaikan, pimpinan dewan defenitif, berasal dari partai politik yang memperoleh urutan kursi terbanyak pertama, kedua, dan ketiga di DPRD.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Untuk ketua dewan, adalah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Sedangkan wakil ketua ditetapkan dari anggota DPRD yang berasal dari partai politik memperoleh urutan suara terbanyak kedua,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan Pasal 36 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Tanah Datar, menyatakan bahwa pimpinan sementara menyurati pimpinan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kesatu, kedua, dan ketiga untuk mangajukan satu calon pimpinan dewan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sesuai surat KPUD Tanah Datar, perihal pemenuhan data perolehan kursi dan suara terbanyak Pemilu 2019 lalu, pertama Gerindra, kedua PKS, dan ketiga Golkar,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 September lalu, telah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan defenitif DPRD masa jabatan 2019-2024. Namun, selang beberapa hari diterima surat dari DPP Gerindra, yang isinya mencabut surat keputusan DPP tertanggal 31 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tanah Datar masa jabatan 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Gubernur melalui Bupati Tanah Datar, katanya, menyarankan kepada DPRD agar dapat memberikan kepastian dan memperbaiki keputusan DPRD tertanggal 19 September tersebut.

“Maka pengajuan usulan pimpinan DPRD berdasarkan keputusan tertanggal 19 September lalu, dengan komposisi Ketua Jonnedi dan Wakil Ketua Anton Yondra, dicabut dan tidak berlaku lagi,” tuturnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB