Pimpinan DPRD Pessel, Akan Seret Anggota Terima Uang di PT Dempo

Penulis -

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, akan menyeret anggota Dewan yang terlibat menerima uang di PT Dempo ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim menegaskan, pihaknya akan menyeret anggota dewan jika terbukti menerima uang ke BKD.

“Akan kami seret ke BKD apabali anggota Dewan yang menerima uang di PT Dempo, kami tidak segan-segan, karena itu sudah mencoreng lembaga legislatif,” ujarnya pada Prokabar.com Rabu (15/1) di Painan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia menambahkan, anggota dewan yang menerima uang di PT Dempo itu sudah banyak terdengar kabar di tengah masyarakat.

“Sudah kami dengar kabarnya, kami masih melakukan investigasi dan mengusulkan bukti di proses di BKD,” ujar politisi Demokrat itu.

Selaras dikatakan Hakimin, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra mengatakan, anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo untuk memuluskan suatu perusahaan yang beroperasi dengan izin belum lengkap itu sudah menyalahi dan mencorang lembaga legislatif.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kami tidak suka yang dilakukan oleh anggota dewan yang menerima uang untuk memuluskan sebuah perusahaan yang beroperasi dengan izin yang belum lengkap, “tegasnya.

Sebeb, uangkap Hakimin, pekerjaan hal itu sudah mencorang lembaga legislatif jadi bagi anggota Pessel yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik di BKD. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Jika ada anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo kalau itu dianggap ada pidananya maka diteruskan ke pihak berwajib.

“Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana, ya tidak bisa pidana. Cukup teguran saja, “tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB