Pesisir Selatan, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, akan menyeret anggota Dewan yang terlibat menerima uang di PT Dempo ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim menegaskan, pihaknya akan menyeret anggota dewan jika terbukti menerima uang ke BKD.
“Akan kami seret ke BKD apabali anggota Dewan yang menerima uang di PT Dempo, kami tidak segan-segan, karena itu sudah mencoreng lembaga legislatif,” ujarnya pada Prokabar.com Rabu (15/1) di Painan.
Ia menambahkan, anggota dewan yang menerima uang di PT Dempo itu sudah banyak terdengar kabar di tengah masyarakat.
“Sudah kami dengar kabarnya, kami masih melakukan investigasi dan mengusulkan bukti di proses di BKD,” ujar politisi Demokrat itu.
Selaras dikatakan Hakimin, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra mengatakan, anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo untuk memuluskan suatu perusahaan yang beroperasi dengan izin belum lengkap itu sudah menyalahi dan mencorang lembaga legislatif.
“Kami tidak suka yang dilakukan oleh anggota dewan yang menerima uang untuk memuluskan sebuah perusahaan yang beroperasi dengan izin yang belum lengkap, “tegasnya.
Sebeb, uangkap Hakimin, pekerjaan hal itu sudah mencorang lembaga legislatif jadi bagi anggota Pessel yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik di BKD. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.
Jika ada anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo kalau itu dianggap ada pidananya maka diteruskan ke pihak berwajib.
“Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana, ya tidak bisa pidana. Cukup teguran saja, “tutupnya.(min)
















