Pasaman, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mulai silih berganti disinggahi tim pemenangan calon tertentu yang berniat ikut mendaftarkan diri jadi bakal calon bupati atau wakil bupati Pasaman.
Kedatangan tim pemenangan ini, baru sebatas mencari informasi perihal syarat dan persiapan bagi pasangan calon yang melaju di jalur perseorangan atau independen. Tentunya, ini tidak menutup kemungkinan adanya calon perseorangan nantinya.
“Kemarin ada yang datang, Zalfadri warga Padang Gelugur. Ia mencari informasi syarat perseorangan. Katanya, ia tim pemenangan. Siapa jagoannya, kami tidak tanyakan. Kami hanya memberi informasi yang dibutuhkan,” kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi.
Diakui Rodi, untuk calon perseorangan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman mulai 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020. Salah satunya menyerahkan model B.1 KWK perseorangan yaitu surat pernyataan dukungan pasangan perseorangan dan fotokopi KTP elektronik yang harus ditempelkan pada surat pernyataan.
“Persyaratan untuk menjadi calon perseorangan tentunya harus jelas siapa calon bupati dan wakil bupatinya terlebih dahulu. Selama ini pemahaman masyarakat keliru terkait calon perseorangan yang menyatakan hanya satu orang saja, padahal harus jelas pasangan calon perseorangannya,” kata Rodi.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran yang merupakan Devisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan, pasangan calon lerseorangan bupati dan wakil bupati didukung minimal 19.940 orang atau sepuluh persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yaitu 199.836 pemilih dan dukungan tesebut tersebar di tujuh kecamatan. (Ola)
















