Dharmasraya, Prokabar – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ilegal mining itu, bak cenawan tumbuh. Penyebarannya sudah sampai ke pinggiran kampung. Bahkan sudah banyak nyawa pekerja melayang di lokasi tambang. Namun aktivitas malah semakin menjadi.
Air sungai keruh bak lumpur. Lahan lokasi tambang hancur bagai negeri terkena bom. Pelaku tidak peduli akan lingkungan. Terpenting, meraup untung. Walaupun akibat dari perbuatan itu, akan menyengsarakan warga kampung.
Tanggul irigasi di embat. Tebing sungai juga di sikat. Tidak terlupakan lahan dataran, maupun perbukitan. Sungai kecil dan rawa pun menjadi sasaran. Sungai batang hari juga jadi idaman.
Sesuai dengan informasi dirangkum media ini, aktivitas PETI merambah di seluruh pelosok Kabupaten Dharmasraya. Mulai dari Kecamatan IX Koto, berada di Silago, Durian Sampai Kenagarian IV Koto Dibawuah.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, merambah Nagari Sungai Kambut, Sungai Dareh, Sikabau dan Tebing Tinggi.
Untuk kecamatan Sitiung, Timpeh, Padang Laweh, Tiumang dan Kecamatan Koto Salak, lebih menyasar ke sungai batang hari. Sedangkan Kecamatan Koto Baru, Koto Besar, dan Asam Jujuhan mengarah ke sungai kecil, rawa dan daratan.
Adapun peralatan dipakai bagi penambang ilegal, melupiti kapal lanting, mesin dompeng, dan mesin gelondong. Semuanya beroperasi langsung di lokasi tambang.
Dalam tahun ini, sudah ada dua kejadian menonjol dan mengerikan di lokasi tambang. Pertama pada bulan Februari 2025, dikabarkan pekerja PETI meninggal dunia terhimpit tanah longsor. Sedangkan pada awal bulan Mei 2025, lokasi berbeda, 3 orang pekerja PETI juga dilaporkan meninggal dunia. Akibat terhimpit longsor material batu, koral bercampur tanah. Kejadian itu, bertempat di lokasi PETI berapa di aliran Sungai Batang Palangko, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.
Sesuai informasi di lapangan, korban sebanyak 5 orang. 3 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, 1 orang mengalami luka, dan 1 orang lagi luka lecet. Untuk korban luka, langsung di evakuasi pada hari kejadian.
Sedangkan korban meninggal dunia, dapat di keluarkan dari timbunan longsor tanah bercampur koral dan batu, sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Evakuasi berlangsung melalui jalan setapak, jalur Blok B, Bukit Mindawa, Jumat 3 Mei 2025.
Padahal, Pemerintah sudah membentuk Direktorat jenderal Penegakan Hukum (Ditjen-Gakkum) tentang penertiban tambang ilegal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169/2024, tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Tujuannya, sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik PETI semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Sisi lai, Undang Undang (UU) mengatur tentang pertambangan emas ilegal terdapat dalam UU No : 3/ 2020, tentang Perubahan atas UU No : 4/ 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun Pasal 158, dengan terang menjatuhkan sanksi pidana, bagi pelaku penambangan tanpa izin. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal ini merupakan dasar bagi penegakan hukum, dalam menindak pelaku pertambangan emas ilegal. (Fatafza)
















