Pasaman, Prokabar — Masyarakat Pasaman yang tergabung dalam JKN-KIS mandiri segeralah membayar cicilan bulanan. Jika tidak, begini jadinya.
Kepala BPJS Pasaman, Syafruddin menjelaskan, dari 25.220 jiwa peserta JKN-KIS mandiri, peserta yang aktif hanya hanya 7.115 jiwa. Sisanya 18.105 jiwa diperkirakan tidak aktif.
“Yang aktif hanya 28 persen, sisanya tidak aktif alias menunggak dengan total tagihan Rp6,4 miliar,” kata Syafruddin, Jumat (28/9).
Ditegaskan Syafruddin, hal ini sangat dikhawatirkan akan menjadi masalah ketika mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan baik di puskesmas, klinik, dokter DPP maupun di rumah sakit bagi yang menunggak. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 dan sekarang sudah terbit lagi Peraturan Presiden no 82 Tahun 2018 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS kesehatan di tingkat Fasilitas Keehatan Tingkat Primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayana inap yang dijamin BPJS kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.
Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan. Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi Rp30 juta. Aturan ini ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. (Ola)
















