Pertegas Penerapan PSBB Gubernur Sumbar ‘Lepas’ Personil Dishub

Penulis -

Minggu, 17 Mei 2020 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  melepas personil Dishub di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dalam rangka mempertegas menindak lanjuti pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Sabtu (16/5).

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta personil Dishub dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam pelaksanaan tugas tanpa ada pertimbangan dan bagi pejabat yang berkerja harus ada surat tugasnya.

Selanjutnya Gubernur mengatakan bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Terkait dengan itu Gubernur juga menyampaikan sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

“Namun ada pengecualian berlaku untuk kenderaan pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang.” ungkapnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lebih lanjut, juga dikecualikan kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumatera Barat, dikecualikan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Gubenur juga berpesan kepada seluruh Personil Dinas Perhubungan, agar tegas menerapkan Permenhub 25 tahun 2020, namun tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat.

Sementara itu terkait dengan tugas dibandingkan dengan 31 Maret hanya mencatat dan mengecek, yang sekarang melarang orang berpergian, pemudik dilarang pulang kampung, ada yang tetap pulang disuruh putar balik. Dan tugas yang kita ikuti harus sesuai dengan kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB