Padang, Prokabar – PT Pertamina akan menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pengisian bahan bakar menggunakan jeriken karena hal tersebut melanggar aturan.
“Sesuai dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 disebutkan bagi pihak yang ingin membeli bahan bakar menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari pihak terkait, jika tidak dilengkapi surat itu tidak dipebolehkan,” kata Sales Represntatif Wilayah 8 Pertamina MOR I Warih Wibowo, Jumat,
Terkait dengan kebakaran yang terjadi di SPBU di jalan Sawahan Kota Padang yang dipicu karena masih melakukan pengisian bahan bakar melalui jerigen yang dimodifikasi tersambung ke tangki kendaraan oleh pemilik mobil. Pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena masih mengumpulkan data dari pihak berwajib.
“Kami masih menunggu olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian. Seandainya ada pelanggaran kita akan memberikan pembinaan atau sanksi dan sanksi terberat adalah memutuskan kerja sama,” katanya.
Ia mengakui kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi pada tahun ini, ada sebuah mobil yang memodifikasi mobilnya dengan menambahkan belasan jeriken di dalam mobil tersebut.
“Apabila kita terima hasil pemeriksaan segera akan kita lakukan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I Rudi Ariffianto menyatakan Pertamina tentu sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden ini.
“Sebagaimana kami ungkapkan sebelumnya, penggunaan jeriken, tangki modifikasi, atau modifikasi kendaraan seperti pada knalpot, sangat membahayakan dan Pertamina sesuai ketentuan yang ada dan untuk pemenuhan kepatuhan terhadap aspek HSSE, telah menegaskan bahwa konsumen dengan karakteristik semacam itu tidak boleh dilayani,” katanya.
SPBU yang terbukti masih memberikan pelayanan, telah banyak diberikan sanksi atau pembinaan.
Oleh karena itu, kejadian di SPBU Sawahan ini harus dan tidak boleh ditawar lagi untuk dijadikan momentum untuk lebih mengindahkan aspek keselamatan bersama dengan betul-betul memperhatikan ketentuan pengisian BBM di SPBU.
“SPBU Sawahan dihentikan operasinya sementara namun pasokan BBM untuk masyarakat tetap aman dan dapat memperoleh BBM di SPBU terdekat, yaitu SPBU 14.251.522 dan 14.251.582 yang memiliki pasokan yg sangat cukup,” katanya.
Sebelumnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina 14.251.519 yang berlokasi di Kota Padang terbakar dipicu sebuah mobil mengisi bahan bakar minyak menggunakan jerigen pada Jumat sekitar pukul 14.45 WIB.
Kebakaran SPBU terjadi di Jalan Haji Agus Salim Kota Padang, Sumatera Barat. Setengah bangunan SPBU terbakar dan menghanguskan dua unit pompa.(*/mbb)
















