Permudah Urus Perizinan DPMPTSP Pasaman Butuh Mall Pelayanan Publik

Penulis -

Rabu, 18 September 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi masalah perizinan oleh DPMPTSP Pasaman. (ist)

Sosialisasi masalah perizinan oleh DPMPTSP Pasaman. (ist)

Pasaman, Prokabar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sasarannya pelaku usaha Pertamina, Pertashop, gas elpiji dan pupuk subsidi.

Kepala DPMPTSP Pasaman, Yusnimar mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Sama kita ketahui, pelaku usaha berbasis risiko, berarti ada risiko yang akan terjadi bila usaha ini dijalankan. Tentu untuk menjalankan usaha ini perlu perizinan yang matang. Mulai izin usaha itu sendiri dari tingkat daerah hingga kementrian bahkan perlunya sertifikat standar jika diperlukan. Maka dari itu perlu kami sosialisasikan impelemntasi perizinan ini agar pelaku usaha nyaman dalam berusaha dan bisa menekan dampak risiko dari usaha yang dijalankan,” kata Yusnimar baru ini.

Dilanjutkan pemateri dari DPMPTSP Pasaman, Hirmaleni, guna tercipta tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan. Pengawasan tersebut dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan yang ada.

Tidak itu saja, dalam implementasi perizinan ini, para pelaku usaha yang hendak menginvestasikan usaha baru, harus memastikan dulu status kawasan tersebut. Status ini bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Status kawasan ini sangat penting. Apakah kawasan hutan lindung, sempadan sungai atau kawasan lahan sawah dilindungi. Bila pelaku usaha tidak memperhatikan hal ini, tentunya bakal berujung masalah dan kerugian,” lanjut Hirmaleni didampingi pihak Dinas PUPR Pasaman, Hartati.

Diakui Hirmaleni, dalam proses perizinan ini, memang menghabiskan energi dan waktu. Di balik itu semua, pihak dinas sendiri mengaku bakal siap mempermudah segala perizinan yang diurus pengusaha. Tentunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari DPMPTSP juga berencana membuat mall pelayanan publik. Dimana, ini merupakan sebuah lokasi khusus untuk pengurus perizinan. Di dalamnya sudah ada petugas yang terkait, apakah itu dari DPMPTSP, Dinas PUPR hingga dinas terkait lainnya yang menyangkut segala perizinan yang ada. Kami berharap, wacana ini secepat mungkin direalisasikan Pemkab Pasaman,” pungkas Hirmaleni. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB