Peredaran Narkoba di Pasaman Barat Cukup Memprihatinkan, Ini Buktinya

Penulis -

Kamis, 18 Juli 2019 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar — Peredaran narkoba di Pasaman Barat sangat mengkhawatirkan. Barang haram ini, cukup mudah didapat dalam pergaulan bebas para pecandunya. Ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan kegiatan asesmen terpadu terhadap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kantor BNN setempat, Kamis (18/7).

Asesmen ini dijalani AF (23) tersangka kasus kepemilikan atau pemakai sabu, warga Kecamatan Luhak Nan Duo.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry AM mengatakan, asesmen ini merupakan wujud dari implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan surat edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta peraturan bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dijelaskan Irwan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ikutan memakai narkoba karena coba-coba yang akhirnya ketagihan sehingga ketergantungan dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Tim asesmen terpadu ini, terdiri dari II tim yang berasal dari Kepolisian Satuan Narkoba Polres Pasbar, Dokter Puskesmas Sungai Aur dan Puskesmas Kinali, dan jaksa. Tim pertama, ada penyidik BNN, penyidik Polri dan jaksa. Tim ini bertugas melakukan penyidikan keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sedangkan tim kedua ada dokter yang tergabung dalam tim asesmen medis. Bertugas untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Hasilnya nanti, rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat amar putusan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB