Perda Tentang Orgen Tunggal Direvisi, Ini Alasannya

Penulis -

Sabtu, 30 Juni 2018 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Pemerintah Kabupaten pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya penyelenggaraan hiburan organ tunggal.
“Terdapat beberapa poin pada perda tersebut yang menurut kami perlu direvisi khususnya penyelenggaraan hiburan organ tunggal oleh masyarakat, karena disana belum ada penjelasan rinci,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Sabtu.
Ia menambahkan revisi tersebut akan memperkuat perihal penyelenggaraan orgen tunggal seperti jam pelaksanaan hingga batasan mengenai pakaian yang dikenakan artis-artisnya.
Hal tersebut ungkapnya perlu dipertegas karena biasanya karena organ tunggal dilaksanakan hingga larut malam sehingga rentan menjadi penyebab terjadi perkelahian.
Selanjutnya, karena dilaksanakan hingga larut malam juga kerap dijadikan sebagai ajang mabuk-mabukan hingga tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Pada revisi itu, pihaknya juga akan mempertegas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Selain mengenai penyelenggaraan hiburan organ tunggal, pihaknya juga akan merivisi mengenai aturan hewan ternak yang dilepasliarkan yang juga ada pada perda tersebut karena hal itu juga belum diatur dengan rinci.
Seperti ketika pihaknya menangkap sapi yang dilepasliarkan. Kandang sementara, perawatan hingga pakan menjadi permasalahan tersendiri bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.
“Jika satu hari tidak dijemput oleh yang punya masih tidak masalah namun jika seminggu atau lebih tentu akan jadi masalah apalagi dengan jumlah yang banyak,” katanya lagi.(*/upk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB