Perda RPJMD Dharmasraya Tahun 2025-2029 Disahkan DPRD

Penulis -

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya I, Sujito, S. M., pimpin rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir bupati Dharmasraya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dharmasraya tahun 2025-2029. Kegiatan itu, berlangsung di ruang sidang utama sekretariat dewan setempat Selasa (4/8/2025).

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Zulhendra Antoni merupakan Ketua panitia kusus (Pansus) sebagai Juri Bicara (Jubir) menjelaskan bawa. Kegiatan pembahasan RPJMD telah di mulai sejak tanggal 25 Juli 2025. Berbagai tahap telah dilalui.

Mulai rapat gabungan, antara Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah (TPD). Menyampaikan beberapa laporan, hingga tukar pendapat. Diskusi yang cukup alot, cermat, mendalam, dan sangat teliti. Serta mendengarkan pandangan umum fraksi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Maka menelorkan sebuah kesamaan pandangan dan pendapat. Untuk menyetujui Ranperda RPJMD Dharmasraya tahun 2025-2029 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).” Pungkas Zulhendra Antoni.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S. H. LL.M., menyebutkan, persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD. Sebuah wujud nyata penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Sesuai dengan keputusan dan persetujuan bersama. Maka, proses Perda RPJMD Dharmasraya akan diajukan ke Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi. Hal ini sesuai sesuai dengan ketentuan Permendagri No: 86/2017. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru