Perda Rampung, Pemprov Sumbar Segera Razia Keramba dan Bagan di Danau Singkarak

Penulis -

Selasa, 3 September 2019 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama tim gabungan akan segera merazia bagan dan keramba di Danau Singkarak karena dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) telah selesai diketok palu.

“Dasar hukumnya sudah ada. Jumat depan kita undang semua untuk sosialisasi, setelah itu kita lakukan razia,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri, Selasa.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Menurutnya ada sekitar 100-an bagan dan sekitar 11 keramba beroperasi di Danau Singkarak yang terbagi dalam daerah administrasi dua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Solok.

Akibat alat tangkap ilegal itu, populasi ikan endemik Danau Singkarak, bilih, berkurang drastis hingga 80 persen hingga nelayan tradisional yang menangkap dengan sampan menjadi kesulitan mendapat ikan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Jika kondisi itu terus dibiarkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama populasi ikan bilih di Singkarak akan punah.

Yosmeri mengatakan tokoh masyarakat di Solok maupun Tanah Datar sangat mendukung penertiban bagan dan keramba itu. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Kepolisian, dan Wali Nagari setempat juga siap untuk membantu proses penertiban.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Masyarakat mendukung karena ini untuk kepentingan bersama. Tinggal para pemilik bagan,” ujarnya.

Sebelumnya penertiban bagan dan keramba di Singkarak pernah dilakukan tetapi mendapatkan perlawanan dari pemilik bagan sehingga prosesnya ditangguhkan sementara.

Namun ke depan, dengan adanya Perda sebagai dasar hukum, penertiban akan dilakukan kembali dan tidak akan ada penangguhan lagi. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB