Padang, Prokabar – Beredar kabar di beberapa media online mantan Kapolda Sumbar yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri.
“Menurut beberapa berita, dia ditangkap karena menjual 5 kg sabu barang bukti dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat,” kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam siaran persnya, Jumat (14/10).
DPC Peradi Padang menghormati asas praduga tidak bersalah sebagai salah satu prinsip hukum yang harus dihormati semua orang.
Apabila berita tersebut benar adanya, DPC Peradi Padang menyampaikan:
1. Mengutuk keras kejadian tersebut. Sebagai penegak hukum, Polisi harus memberi contoh terbaik di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya mempertontonkan perbuatan melawan hukum;
2. Irjen Polisi Teddy Minahasa agar kooperatif dalam menghadapi kasus yang dituduhkan kepadanya dengan membuka seterang-terangnya fakta-fakta hukum yang dialaminya agar terungkap kebenaran materil;
3. Kapolri mesti menjadikan kasus-kasus yang melibatkan aparat kepolisian beberapa waktu belakangan (seperti kasus Sambo dan Kanjuruhan) sebagai momentum untuk melakukan reformasi total institusi kepolisian. Reformasi total tersebut termasuk reformasi dalam proses rekrutmen anggota kepolisian, kenaikan pangkat dan mutasi (promosi dan demosi) jabatan. Kapolri mesti bisa memastikan semua proses tersebut (rekrutmen, kenaikan pangkat dan mutasi) harus benar-benar 0 (nol) biaya-biaya siluman;
4. Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Demikian, semoga kita tetap bersemangat menghadirkan negara hukum yang dicita-citakan para pendiri bangsa kita,” pungkas Miko. (*)
















