Peradi Cabang Padang Bahas Keadilan Restoratif

Penulis -

Jumat, 9 September 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Peradi Cabang Padang di bawah pimpinan Miko Kamal, SH.,LL.M., PhD menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building). Tema yang diusung kali ini adalah tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Yang menjadi nara sumber pada kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring (hybrid) adalah Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kegiatan luring diselenggarakan di kantor DPC Peradi Padang Jl Gajah Mada No. 2 F Padang. Sedangkan peserta daring mengikuti kegiatan melalui fasilitas zoom. Kegiatan diikuti oleh lebih kurang 80 advokat.

Moderator kegiatan yang dimulai pukul 9.30 sampai 11.30 tersebut adalah Dr Desi Asmaret, SAg, MA yang dibantu oleh host Cindy Novia Sari.

Dalam paparannya, Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. Kata Arif, Keadilan Restoratif juga menghemat pengeluaran negara.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Miko Kamal dalam paparannya menyampaikan bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.

Miko menyampaikan 3 hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu: 1. Advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif; 2. Advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya; 3. Jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Kombes Pol Arif yang sekaligus mewakili Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB