Pengurusan Pindah Memilih Diperpanjang Untuk Empat Kategori

Penulis -

Jumat, 5 April 2019 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mengurus surat pindah memilih. Namun kali ini, hanya empat kategori yang bisa mengurus.

Komisioner KPU Padang Div Program dan Data, Yusrin saat dihubungi mengatakan perpanjangan pindah memilih ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pemilih yang ingin pindah memilih, bisa mengurus administrasinya hingga H-7 pemungutan suara, dari semula ketentuan UU Pemilu 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pindah memilih diperpanjang sampai dengan 10 April 2019,” ucapnya, Jumat (5/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, empat kategori saja yang dapat turut serta di dalamnya adalah karena urusan kerja, warga binaan lapas, warga yang dirawat saat pemilihan di rumah sakit dan warga yang pindah karena bencana, sedangkan mahasiswa, sudah tak dapat turut mengurus formulir A5.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Untuk perpanjangan kali ini hanya berlaku untuk warga yang pindah  atau menjalankan tugas di luar daerah saat pemungutan suara, warga binaan yang tengah menjalani hukuman di lapas, lalu pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit, dan ke empat terkena bencana alam.” terangnya.

Sementara itu mekanisme pengurusan pindah memilih masih sama seperti sebelumnya dimana pemilih dapat mengurus melalui PPS di kelurahan asal sesuai alamat di e-KTP atau ke KPU kabupaten/kota asal. Kemudian langsung ke KPU kabupaten/kota tujuan, sesuai domisili saat ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Tentu dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP,” tuturnya.

Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB