Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 204 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Sawahlunto mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kota Sawahlunto dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kota Sawahlunto Periode 2023-2028
















