Padang, Prokabar – Pengemudi mobil pickup yang dihantam kereta api B26 Minangkabau Ekspres dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, mobil bernomor polisi BA 8735 AB itu mengalami kritis atau tidak sadarkan diri saat dievakuasi dan langsung dibawa ke RSUP Dr M Djamil Padang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Gustavianof membenarkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia, Rabu (4/3) sekira pukul 14.24 WIB.
“Korban mengalami cidera berat di kepala. Saat sampai disini, kami telah melakukan penanganan medis terhadap korban di ruang instalasi gawat darurat,” kata Gustavianof, Rabu (4/3).
Gustavianof menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya sebaik mungkin, namun karena kondisi korban cukup parah sehingga tak tertolong.
“Sekarang dalam pengurusan jenazah oleh pihak keluarga, setelah selesai jenazah korban akan dibawa pihak keluarga ke rumah duka,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil pickup ringsek ditabrak kereta api B26 Minangkabau Ekspres. Sementara itu, pengendara mobil bernomor polisi BA 8735 AB mengalami kritis dan dibawa ke RSUP Dr M Djamil Padang.
Diketahui, identitas korban bernama Yopi Oktara (41), warga Komplek Perumahan Singgalang, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah Padang.(*/mbb)
















