Painan, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Diantaranya politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN yang dilarang terlibat kampanye.
“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga merupakan bagian dari tantangan kami,” ujar Nurmaidi anggota Bawaslu Pessel Senin (5/2/2023). Di Triza Hotel.
Lanjut Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat (P2H) Nurmaidi menjelaskan, salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik uang yang menjadi perhatian Bawaslu. Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh Caleg-caleg tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.
“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Netralias ASN. Setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
“Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong. Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Sudah ada rambu-rambunya berita hoax itu, tapi Bawaslu tidak punya alat, maka kita kerjasama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta kominfo untuk takedown,” ungkapnya.
Kecurangan Pemilu itu tidak terlepas juga dari data orang yang sudah meninggal, karena, data orang meninggal ini sudah masuk ke dalam DPT, dan orang meninggal itu tidak bisa dikeluarkan di DPT sepanjang akta kematian tidak ada maka tidak bisa dikeluarkan dalam DPT.
“Nah sekiranya itu yang digunakan melalui C pemberitahuan kepada keluarga orang meninggal ini maka akan menjadi potensi pelanggaran pemilu, sepanjang data itu digunakan oleh pihak tertentu,” ujarnya lagi.
Untuk mengantisipasi itu, semua data orang yang meninggal itu harus dicatat by name by andres agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
“Setiap tanggal 9 Februari, Panwascam telah memberikan data itu kepada setiap PTPS agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu soal data orang yang meninggal tadi,” tegasnya. (min)
















