Pengamat: Penghentian Pembangunan RSUD Painan Harus Melalui DPRD

Penulis -

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Beda pendapat, penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan, Kabupeten Pesisir Selatan (Pessel), terus berlanjut. Bupati Hendrajoni dan Wakil Gubernur Nasrul Abit saling klaim kebenaran.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Eka Sakti Padang, Otong Rosadi mengatakan, penghentian kebijakan yang telah disepakati bersama harus melalui konsultasi dengan DPRD.

“Karena berkaitan dengan etika pemerintahan dan hukum tata negara. Keduanya tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya pada wartawan melalui via telepon Selasa (13/8).

Seluruh aktifitas pemerintah harus berdasar hukum. Tidak bisa berasumsi suka atau tidak. Meski pejabat berganti, pemerintah daerah harus meminta pandangan dari legislatif.

Karena pembangunan rumah sakit tersebut, lanjut Rektor Universitas Eka Sakti itu melalui Perda. Artinya, kesepakatan itu melekat atas nama pemerintah daerah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Jika tidak berdasar hukum, akan berimplikasi negatif pada banyak pihak. Bukan hanya hubungan antara pemerintah daerah dengan legislatif semata.

Akan tetapi, juga berdampak pada hubungan dengan pemerintah pusat. Karena Perda sebagai produk hukum tentu telah melalui persetujuan dari menteri dalam negeri.

“Nah, ini yang harus dipahami. Jika sudah dikonsultasikan, saya yakin pasti ada jalan keluarnya. Itu jauh lebih baik,” jelasnya.

Kebijakan yang tanpa berdasarkan hukum juga dapat merugikan pihak ketiga terkait pembiayaan pembangunanya.

Akan tetapi, secara umum berdampak negatif pada masyarakat. Sebab, pembangunan gedung baru rumah sakit menggunakan uang publik.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kendati demikian, ulasnya, bupati punya kewenangan untuk melakukan penghentian sementara sebuah kebijakan. Namun harus memiliki batas waktu yang jelas.

“Karena hukum itu hadir untuk memberi kepastian. Jadi harus jelas juga. Jangan sampai tidak berkejelasan,” sebutnya.

Pembangunan RSUD M. Zein berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada masa Bupati Nasrul Abit.

Gedung baru yang terletak di Bukit Kabun Taranak itu mulai dibangun 2015. Proyek dibiayai dari pinjaman pemerintah daerah pada PIP senilai Rp99 miliar.

Dari total dana itu, Rp96 miliar untuk kegiatan fisik gedung. Sedangkan yang Rp3 miliar lainnya sebagai pengadaan peralatan kesehatan.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Proyek terhenti pada pertengahan 2019, masa pemerintah Bupati Hendrajoni. Menurutnya, proyek tersebut tidak punya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun, daerah saat ini tetap membayar cicilan dan bunga hutang pada PIP Rp9,2 miliar tiap tahunnya. Besaran itu sesuai dengan Rp32 pinjaman yang telah dicairkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD, Marwan Anas juga menegaskan penghentian proyek pembangunan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Karena memang dulu telah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD yang tertuang dalam bentuk Perda,” tutup politisi Partai Peraatuan Pembangunan itu,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB