Pasaman Barat, Prokabar — Kasus perceraian cukup tinggi di Pasaman Barat. Terhitung sepanjang 2020 terdapat 613 kasus perkara perceraian yang disidangkan Pengadilan Agama (PA) Talu.
Dari 613 kasus itu, sebanyakk 573 perempuan yang terlibat kasus gugatan perceraian itu menyandang status janda karena sidiangnya sudah resmi diputus PA.
“Sepanjang 2020, ada 1.093 perkara yang kami sidangkan. Dari ribuan kasus itu, 613 kasus perceraian. Artinya, perkara perceraian mendominasi di Pasaman Barat ketimbang kasus pembagian harta warisan atau kasus lainnya yang berhak disidang PA,” kata Hakim PA Talu A. Wafi.
Dirincinya, kasus-kasus perceraian itu paling banyak diajukan oleh perempuan. “Ada juga yang cerai talak atau diajukan oleh laki-laki, namun tidak begitu banyak,” kata A. Wafi.
Dirincinya, dari 573 kasus perceraian itu, terdapat 387 kasus cerai gugat yang diajukan perempuan, sedangkan cerai talak ada 186 perkara yang telah diputus resmi,” terangnya.
Menurut A Wafi, factor terbanyak kasus perceraian ini lantaran masalah ekonomi, disusul masalah keluarga lainnya seperti hadirnya orang ketiga, kekerasan, perselisihan pendapat hingga pertengkaran yang tiada habisnya di dalam sebuah keluarga. (Ola)
















