Penerima Vaksin Covid Tahap Pertama Bakal Terima SMS

Penulis -

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada keterangan pers tentang kedatangan tahap ke-2 vaksin bentuk jadi produksi Sinovac (31/12) sebanyak 1,8 juta dosis, rencana vaksinasi dan diplomasi vaksin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada keterangan pers tentang kedatangan tahap ke-2 vaksin bentuk jadi produksi Sinovac (31/12) sebanyak 1,8 juta dosis, rencana vaksinasi dan diplomasi vaksin.

Jakarta, Prokabar — Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12)

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk
Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia
Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri
Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita
XL Axiata dan Komunitas Jurnalis Gelar Donor Darah untuk Anak-Anak Penderita Kanker
XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Kabut Asap di Kalsel
Upaya Ade Rezki Pratama Tekan Angka Stunting di Limapuluh Kota 

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:19 WIB

Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:18 WIB

Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:50 WIB

Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri

Rabu, 29 November 2023 - 17:26 WIB

Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB