Penerima Huntara akan Terima Rp. 600 Ribu per Bulan

Penulis -

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, didampingi Sestama BNPB Rustian meninjau lokasi rencana pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana Hidrometeorologi, di jorong Padang Kunyik Nagari Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh, Tanah Datar

Suharyanto menyampaikan, pembangunan Huntara merupakan langkah lanjutan untuk penanganan korban bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor setelah berada di pengungsian.

“Pasca bencana, tentu ada korban dan masyarakat terdampak yang berada dipengungsian, karena rumahnya rusak berat, ringan, sedang ataupun berada di zona merah, maka Pemerintah mendirikan Huntara sampai Hunian Tetap atau huntap dibangun,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dikatakan, selain fasilitas yang dilengkapi, pengungsi juha akan diberikan bantuan biaya sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Bantuan Rp600 ribu akan diberikan sampai Huntap selesai dibangun. Dan untuk Huntap akan dibangun Pemerintah, sedangkan bagi rumah yang rusak sedang dibantu Rp30 juta dan rusak ringan sebesar Rp15 Juta yang akan disalurkan dalam dua tahap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu Wabup Ahmad Fadly menyampaikan, kunjungan Kepala BNPB bersama rombongan untuk memastikan kesiapan Tanah Datar dalam rencana pembangunan Huntara.

“Tadi pak Kepala BNPB melihat dan memastikan kesiapan kita dalam rencana pembangunan Huntara, khususnya di Jorong Padang Kunyik yang akan dibangun sebanyak 23 unit Huntara,” sampainya.

Dikatakan Ahmad Fadly, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengusulkan dan menyampaikan melalui persyaratan yang ditentukan bahwa membutuhkan setidaknya 554 Huntara.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kita terus berjuang agar Tanah Datar bisa memperoleh Huntara sesuai yang diajukan, sehingga masyarakat terdampak dan korban bencana bisa berdomisili di daerah yang lebih aman, Insya Allah Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten akan terus ada bersama rakyat,” pungkasnya.

Selepas meninjau lokasi pembangunan, Kepala BNPB bersama rombongan melakukan audiensi dan temu ramah bersama pengungsi korban bencana. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB