Tanah Datar, Prokabar – Pemerintah kabupaten Tanah Datar akan menghentikan atau menunda pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.
Hal ini tertuang dalam edaran bupati tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, Instansi vertikal, camat dan walinagari itu disebutkan bagi masyarakat penerima dan pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sangsi administratif.
Begitu juga dengan ASN dan tenaga harian lepas dilingkungan pemkab setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar saat dihubungi mengungkapkan jika sasaran penerima vaksin jelas tertuang dalam edaran bupati.
“Dalam edaran itu, yang terkait dalam pengurusan BLT, PKH dan lainnya. Kan itu bunyinya,” ucap Yesrita.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial setempat juga mengatakan setidaknya di Tanah Datar terdapat 14154 keluarga penerima mamfaat atau penerima bantuan dari pemerintah.
“Kepada penerima bansos, PKH, Sembako, penerima bantuan sosial khususnya, kita minta untuk mematuhi himbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin,” ujar Yuliardi saat ditemui di kantornya, Senin (21/6).
Ia melanjutkan, jika penerima bantuan mengabaikan himbauan tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sangsi bahkan penghentian bantuan.
“Kita tidak ingin mengharapkan itu, akan tetapi bagi yang menolak dapat diberikan sangsi penundaan bahkan penghentian bantuan,” tutupnya. (eym)
















