Penerbitan Izin dari Dewan Pengawas KPK Cuma Hitungan Jam

Penulis -

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan proses penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses maksimal dalam waktu 1×24 jam. Namun pada prakteknya dalam hitungan jam saja sudah bisa terbit.

Untuk itu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah kehadirannya menghambat proses penanganan perkara yang sedang maupun akan dikerjakan oleh penyidik dan penyelidik KPK.

“Tidak usah khawatir, kami sangat fokus pada proses pencegahan dan pemberantasan korupsi, jadi omong kosong orang bilang Dewas itu memperlambat kinerja KPK, karena yang nomong juga tidak tahu kinerja teknisnya di dalam KPK,” Kata Tumpak dilansir Rabu (15/1).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Tumpak memberi contoh terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang mana seluruh proses izin ke Dewas sudah keluar hanya dalam waktu beberapa jam saja.

Menurut Tumpak, pihaknya bersama Deputi Penindakan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertemu guna membahas prosedur yang lebih efektif terkait proses perizinan-perizinan ini, bahkan Dewas sudah memberikan garansi penuh pengajuan izin akan langsung diproses secepatnya meskipun pada hari libur.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Tumpak kembali menegaskan bahwa hadirnya Dewas sesuai revisi Undang-Undang KPK yang baru adalah untuk memastikan seluruh jajaran KPK bekerja sesuai prosedur, bukan menghambat prosesnya. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Dalam surat pengajuan izin itu jelas termuat data apa saja tindak yang akan dilakukan termasuk tempat-tempat mana saja yang akan digeledah, ini merupakan informasi bersifat rahasia jika terkait perkara, dan hanya bisa dibuka di pengadilan, sehingga tak elok jika ditanya-tanyakan ke Dewas, apakah sudah keluarkan izin atau belum, ini hal teknis saja,” tutur Tumpak. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB