Agam, Prokabar – Masyarakat Jorong Talago, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dihebohkan penemuan Bungai Bangkai di sekitar 100 meter dari Pemukiman penduduk. Bunga dengan bahasa latin Amorphophallus Titanum tersebut masuk salah satu tumbuhan dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990.
“Bunga Bangkai tersebut pertama kali ditemukan seorang warga setempat. Pada saat hendak mengikuti prosesi pemakaman seorang warga. Sempat tersesat dalam rimba, dan menemukan bunga yang terlihat aneh dan besar,” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada Prokabar.com Kamis siang.
Informasi tersebut lanjutnya, disampaikan warga kepada kami BKSDA Sumbar Resor Agam. Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan wilayah sekitarnya.
Bunga tersebut memiliki tinggi 166 centimeter dengan lebar 52 centimeter. Amorphophallus Titanum tersebut bisa berumur mencapai dua tahun.
“Kami menghimbau warga agar bisa menjaga dan melindungi Bunga Bangkai tersebut. Karena dilindungi undang-undang,” tutupnya. (rud)
















