Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK

Penulis -

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TanahDatar, Prokabar- Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam pemilihan serentak tahun 2024, KPU Tanah Datar telah mengumumkan informasi dan persyaratan calon sesuai jadwal, tanggal 24-26 Agustus mendatang. Selain itu, KPU Tanah Datar juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana terkait proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Kita telah persiapkan semuanya. Tadi pagi kita sudah umumkan pendaftaran calon. Kemudian, juga sudah rakor dengan Bawaslu dan Polres Tanah Datar, Pimpinan Parpol, Forkopimda serta pemangku kepentingan lainnya, terkait standar operasional prosedur dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti. Mulai dari persiapan KPU Tanah Datar, alur pendaftaran, pengamanan, serta pemeriksaan kesehatan nantinya. Semuanya kita koordinasikan dan sampaikan kepada semua pihak terkait dan pemangku kepentingan, agar proses pendaftaran tersebut berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Gusriyono menyampaikan, sesuai arahan KPU RI dalam Surat Dinas nomor 1692 yang diterima kemarin, KPU Tanah Datar telah mengubah SK mengenai persyaratan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan calon.

“Sesuai amar putusan MK tersebut, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Tanah Datar tahun 2024. Artinya, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari akumulasi suara sah yaitu sebanyak 16.992 suara,” paparnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kemudian, lanjut Gusriyono, syarat berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti, ujar Gusriyono, KPU Tanah Datar telah menunjuk RSUP M Djamil Padang. Hal ini berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar serta penilaian tim KPU Tanah Datar, sehingga disepakati untuk menetapkan RSUP M Djamil Padang sebagai pelaksana pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Kita telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang, menerbitkan SK tim pemeriksa kesehatan, kemudian juga melakukan penandatanganan netralitas tim pemeriksa. Selain dokter dari pihak rumah sakit, kita juga melibatkan BNN dalam pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Tata tertib serta alur pemeriksaan juga sudah disampaikan ke pimpinan parpol untuk diteruskan kepada pasangan calon masing-masing,” pungkasnya. (Eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB