Pasaman Barat, Prokabar — Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya diamankan tim Polres Pasaman Barat. Pelaku ialah HF (26), warga Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Pelaku diamankan atas dugaan pencurian 90 emas dan uang tunai senilai Rp5.250.000.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi didampingi Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman mengatakan, pelaku diringkus Jumat (5/2) dini hari kemarin.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah daerah Jorong Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” kata Iptu Alfian, Senin (8/2).
Dugaan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 Februari kemarin. Pelaku mencuri di rumah korban Ismedi (45) di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
“Korban kehilangan emas dalam bentuk gelang sebanyak 85 emas, cincin lima emas dan uang tunai sejumlah Rp5.250.000. Usai dilaporkan ke pihak kami polisi, kami pun langsung bergerak,” kata Iptu Alfian.
Hasil pengembangan, dugaan mengarah ke pelaku. Tim pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimmal tujuh tahun penjara. (Ola)
















