Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan akan mulai melakukan pengurangan belanja pegawai secara bertahap mulai tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, dalam pembukaan Lomba Lintas Alam Telusur Jejak Perjuangan Harimau Kuranji ke-4 di SMP Negeri 3 Batang Anai, Sabtu (17/8/2025).
Menurutnya, pembahasan pengurangan belanja pegawai masih berlangsung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Sumbar.
“Ya, agar tidak turun drastis langsung di 2027, tentu akan mulai kita turunkan secara perlahan mulai tahun anggaran 2026,” jelas Arry Yuswandi.
Ia menambahkan, saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sumbar mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, sesuai ketentuan terbaru, belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen mulai 1 Januari 2027.
“Jadi ada selisih 4 persen yang akan kita kurangi secara bertahap mulai 2026,” tambahnya.
Strategi penurunan ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan memastikan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan.
“Kalau kita langsung turunkan di 2027, tentu akan sulit. Maka kita rencanakan bertahap agar lebih realistis,” ujar Arry.
Saat ditanya apakah upaya serupa juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota, Arry menyebut setiap daerah memiliki strategi masing-masing. Namun, kewajiban untuk memenuhi batas belanja pegawai tetap berlaku secara nasional. “Itu amanat undang-undang, jadi semua daerah harus menyesuaikan,” tegasnya.
Arry juga mengungkapkan, masih ada kabupaten/kota di Sumbar yang alokasi belanja pegawainya mencapai 48 persen. Kondisi ini tentu menjadi tantangan besar karena membutuhkan pembahasan detail dan kebijakan yang tepat agar bisa menyesuaikan ke angka 30 persen pada 2027.
Pemerintah pusat memberikan waktu hingga 1 Januari 2027 agar seluruh pemerintah daerah menurunkan belanja pegawai. Penyesuaian ini diharapkan bisa menciptakan ruang anggaran lebih besar untuk belanja publik, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Ini bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah agar APBD lebih sehat dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Arry. (Adh)
















