Pesisir Selatan, Prokabar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, mengaku belum mengeluarkan izin PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), penyebabnya masih terganjal akta asli perusahaan.
Kepada wartawan, Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) PT. Dempo harus mengurus banyak izin. Belum lagi, persoalan tenaga asing, namun termasuk keaslian akta perusahan yang menjadi syarat verifikasi untuk mengeluarkan izin.
“Tapi dokumen yang lainnya sudah lengkap. Masalahnya ya itu tadi, akta perusahaan. Sudah beberapa kali mengajukan tapi belum bisa diterima. Karena untuk verifikasi harus yang asli, “ujarnya.
Ia menganggap, terjadi kelalaian dalam pengurusan izin tersebut munkin karena adanya kurang informasi dari pihak PT. Dempo dan lemahnya dalam memahami bahasa terhadap pengurusan izin karena rata-rata pemegang kendalinya berasal dari Cina.
“Mungkin karena kurang informasi dan bahasa, sehingga akta tersebut terkendala. Tapi, kalau itikad untuk mengurusnya kita lihat sangat bagus,” tutupnya.
Ia menambahkan, sejumlah izin yang harus dimiliki PT. Dempo Sumber Energi untuk menerus proyeknya di Pelangai Gadang, diantara lain adalah Galian C diurus di Provinsi dan dan Stone Crusher di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.
“Izinnya itu ada yg di BKPM, dan di tempat kita mungkin izin galian C yang diurus, dan di sini juga kita verifikasi juga aktanya. Kalau yang dipusat sudah dua kali diurus masih tetap ditolak dengan persoalan aktanya juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, Soni mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memanggil PT. Dempo Sumber Energi. Sebab, sudah melanggar sejumlah aturan, beroperasi terlebih dahulu tanpa melengkapi izin.
“Jadi, untuk di mintai penjelesan atau penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sejauh ini, LPHP sendiri sudah menyurati KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan bernomor 219/DPP LPLH/DUMAS/XII/2019 yang dikeluarkan setelah melakukan investigasi dan menerima sejumlah laporan masyatakat.
“Dan saya rasa Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian LHK perlu untuk menindaklanjutinya. Karena ini persoalan hukum,” ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, peletakan batu pertama PTMH PT Dempo Sumber Energi digelar pada Minggu, 5 Agustus 2018, menyokong kegiatan itu perusahaan menginvestasikan anggaran Rp270 miliar.
Dengan anggaran sebesar itu akan dibangun dua unit pembangkit listrik masing-masing menghasilkan listrik 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt.
Daya sebesar itu ditargetkan mampu menjangkau Kecamatan Ranah Pesisir dan ke kecamatan tetangga seperti Lengayang dan Linggo Sari Baganti.
Ketika dikonfirmasi oleh Prokabar.com, pihak PT. Dempo Sumber Energi masih enggan berkomentar terkait perihal izin yang belum lengkap, dan hingga kini belum mendapat keterangan resmi dari pejabat perusahaan bersangkutan.(min)
















