Pemprov Sumbar Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis -

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan penghapusan denda tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020 nanti.

Hal itu diberlakukan demi memberikan keringanan dan stimulus bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini.

Kabar baik dari Pemprov Sumbar itu ditetapkan melalui Pergub No. 60 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 11 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pergub itu pun diperkuat surat Badan Keuangan Daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala badan Keuangan Daerah dengan Nomor 937/1002/pjk-B.Keuda/2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Zaenudin, mengatakan bahwa ditetapkan nya peraturan Gubernur No 60 tahun 2020 ini merupakan stimulus /keringanan untuk masyarakat yang memiliki Kendaraan Bermotor dalam menyikapi situasi yang terdampak covid -19 di Provinsi Sumatra Barat.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Adapun bentuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak yang dimaksud yaitu penghapusan sanksi administratif / Denda PKB dan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020, pembebasan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020 namun tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan / atau BBN-KB kendaraan Baru”, katanya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Keputusan tersebut lanjutnya sudah disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumbar, untuk ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan dalam situasi sulit sekarang ini dapat membantu masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor,” tutupnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB