Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyetujui Rp124 miliar anggaran Pilkada 2020 KPU Sumbar dari Rp137 yang diajukan. Itu artinya sebesar Rp13 miliar dari pengajuan dipangkas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Alwis menyampaikan, angka tersebut setelah melalui pembahasan tim teknis Kesbangpol dan unsur KPU. Namun saat pembahasan unsur pimpinan KPU sedang ada kegiatan lain dan wakili sekretaris, sehingga tidak bisa diambil keputusan oleh perwakilan apakah KPU setuju dengan besaran anggaran tersebut.
“Saat ini masih menunggu klarifikasi dari KPU. Jika sudah disampaikan ke Pemrov Sumbar, setelah itu akan diagendakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hari ini juga disampaikan, kalau sudah jelas nanti akan diagendakan penandatanganannya,” kata Alwis, Selasa (22/10).
Dijelaskan Alwis, rasionalisasi dari pemerintah daerah telah mengacu kepada peraturan Kementerian Keuangan. Bahkan dalam anggaran itu ada pos anggaran asuransi bagi petugas KPU yang bertugas nantinya.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan hal itu. “Kami mengajukan Rp137 miliar, dan setelah dirasionalisasi secara internal oleh pemda akhirnya dana itu dikurangi jadi Rp124 miliar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sumbar Firman menambahkan, saat ini KPU Sumbar bersama KPU kabupaten kota sedang membahas jumlah anggaran tersebut.
“Kami rasionalisasikan kembali anggaran tersebut. Tim sudah menyusun dan memutuskan anggaran tersebut jadi Rp131 miliar, dan hari ini kami plenokan. Jika semuanya setuju maka kami akan usulkan kembali ke Pemda,” sambung Firman.
Firman menjelaskan, ada sejumlah pos-pos anggaran yang dipotong oleh Pemda salah satunya, anggaran sosialisasi dari Rp12,4 miliar jadi Rp9,4 miliar, anggaran kampanye dari Rp15,5 miliar jadi Rp12,5 miliar, anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Rp4,8 miliar jadi Rp3,8 miliar, dan anggaran Rapat Kerja dari Rp5,5 miliar jadi Rp3,5 miliar, hingga anggaran perjalanan dinas.
“Kenapa kami ajukan Rp131 miliar? Karena ada sejumlah post yang tidak bisa dikurangi, kalau dikurangi akan menggangu pada tahapan. Misalnya saja, anggaran pelayanan administrasi perkantoran dari Rp7,8 miliar jadi Rp5,8 miliar, ini tidak bisa dipotong karena anggarannya hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” terang dia.(*/mbb)
















