Pemprov Sumbar Bantu Alat Tangkap untuk Nelayan Singkarak

Penulis -

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membantu nelayan sekitar Danau Singkarak sebanyak 34 alat tangkap untuk meningkatkan perekonomian sekaligus menjaga kelestarian ekosistem danau.

“Bantuan yang diserahkan berupa jaring lala, jaring nila dan mesin tempel 2,5 PK,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Singkarak, Sabtu (31/8).

Bantuan itu telah diberikan dalam dua tahap. Tahap I pada 2018 diserahkan kepada nelayan Danau Singkarak wilayah Kabupaten Solok sebanyak 14 sarana. Tahun 2019 ditambahkan sebanyak 34 sarana.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sementara itu, untuk nelayan Singkarak di wilayah Kabupaten Tanah Datar, tahun 2018 sejumlah 22 sarana dan 54 sarana pada tahun ini.

“Kami harapkan bantuan yang diserahkan kepada kelompok-kelompok ini bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Nasrul Abit.

Ia juga mengatakan bahwa nelayan dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak ada lagi bagan di danau seluas 11.127 hektare tersebut. Untuk itu dia mengajak dan mengharapkan bantuan dan kerja sama nelayan agar saat membersihkan danau dapat berjalan dengan baik tanpa gejolak.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Pembersihan sudah dimulai, kami tetap mengharapkan kerjasama nelayan agar danau kita ini bisa bersih. Mari sama-sama kita menjaga Danau Singkarak ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan saat ini jumlah nelayan di danau Singkarak 7.917 orang, di Kabupaten Solok 3.678 orang dan di Kabupaten Tanah Datar 4.239 orang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Berdasarkan data, jumlah alat tangkap bagan di Solok 238 unit dan 278 unit di Kabupaten Tanah Datar,” jelasnya.

Ia mengatakan semua keramba dan bagan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tidak dibenarkan di kawasan Danau Singkarak agar tidak merusak ekosistem seperti yang terjadi di Danau Maninjau.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB