Padang, Prokabar – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui surat Walikota tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperperda) DPRD Padang.
Kabag Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova menyatakan tiga tambahan Ranperda yang diusulkan oleh Pemko Padang yakni Ranperda Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
“Lalu Ranperda tentang protokol kesehatan dan Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusda PSM,” jelasnya.
Yopi menjelaskan, usulan tiga Ranperda dilatarbelakangi oleh amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perusda diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Selain itu dengan diserahkannya Perusda PSM untuk mengelola kawasan objek wisata Pantai Airmanis sehingga perlu dilakukan usulan Ranperda tentang penyertaan modal Pemda kepada Perusda PSM.
“Terkait Ranperda penyertaan modal Pemda kepada Perusda PSM ini bertujuan karena Pemko Padang ingin mengembangkan usaha khususnya di sektor pariwisata sehingga diperlukan penambahan modal kepada BUMD yang mengelola agar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk tambahan Ranperda protokol kesehatan, hal itu didasari dari pandemi virus Covid-19 yang saat ini terjadi di Indonesia dan Kota Padang khususnya. Maka berangkat dari kondisi itu, diperlukan peraturan yang jelas dalam menghadapi wabah atau pandemi di masa depan.
“Ranperda protokol kesehatan ini kita usulkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440-830 tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” tukasnya.
Lebih lanjut Yopi mengatakan, dalam rapat membahas usulan Propemperda tahun 2020, secara umum Banperperda DPRD Kota Padang menerima dan menyetujui ketiga tambahan Ranperda tersebut dan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin mendatang.
“Rencananya setelah penyampaian tiga ranperda tambahan itu, maka kita akan harmonisasi terlebih dahulu dengan banyak pihak sebelum nantinya disahkan,” ungkapnya.
Ketua Banperperda DPRD Kota Padang, Muhidi mengatakan, Banperperda menerima dan menyetujui usulan dari Pemko Padang terhadap Propemperda tahun 2020 dengan tiga tambahan usulan Ranperda tersebut.
Ia menambahkan, usulan perubahan Propemperda tahun 2020 tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Senin mendatang.
“Pastinya kita akan menentukan skala prioritas Ranperda yang akan dipersiapkan, disusun dan atau dibahas dalam kurun waktu satu tahun,” jelasnya.
Muhidi menjelaskan, sebenarnya untuk Propemperda tahun 2020 sudah ditetapkan pada pertengahan tahun 2019 sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
Namun karena adanya beberapa kondisi yang muncul pada tahun 2020 tentang Perusda PSM dan pandemi virus Covid-19, maka timbul beberapa tuntutan untuk mengusulkan Ranperda tambahan pada Propemperda tahun 2020.
“Memang memungkinkan dalam perjalanan kita bisa menambah Propemperda ini. Maka dari itu Pemko Padang mengusulkan perubahan Propemperda dengan tiga tambahan Ranperda,” ungkapnya.
Lebih lanjut Muhidi mengatakan, tiga tambahan Ranperda itu meliputi Ranperda Perusda PSM, Protokol Kesehatan, dan Ranperda penyertaan modal Pemda kepada Perusda PSM.
“Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, jika ada usulan penambahan Propemperda di tengah jalan, maka Pimpinan akan mendesposisikan kepada Banperperda untuk dibahas,” tukasnya.
Ia menambahkan, mekanisme lanjutan dari usulan tersebut tentu akan dibawa dan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan penambahan Propemperda tahun 2020 dengan tiga tambahan Ranperda ini. (mbb)
















