Padang, Prokabar — Pemko Padang akan merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang perlindungan terhadap ulama dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Hal itu perlu dilakukan mengingat keberadaan ulama sangat penting bagi masyarakat, baik dalam ilmu keagamaan maupun peran ulama dalam persoalan sosial kemasyarakatan dan adat istiadat.
“Bagi masyarakat Kota Padang atau ranah Minangkabau, alim ulama adalah sosok utama dalam menerapkan dan mempertahankan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Disamping peran inti Niniak Mamak dan Cadiak Pandai, atau kita sebut juga Tigo Tungku Sajarangan”, ungkap Wali Kota Padang Mahyeldi saat memberikan tausyiah Subuh di Masjid Muhajirin Komplek Wisma Indah III Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (09/03).
Mahyeldi menjelaskan, dengan peran dan fungsi sentral Alim Ulama tersebut, keberadaan Alim Ulama harus dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan. Sehingga, akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang lebih baik serta terciptanya kerukunan di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, selain Perwako Perlindungan Ulama, Pemko Padang juga akan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang alokasi dana untuk makanan dan minuman anak-anak pejuang subuh di setiap Masjid dan Musholla yang ada di Kota Padang.
“Perda ini kita rancang untuk memberikan motivasi kepada generasi muda agar datang ke Masjid dan Musholla untuk melakukan sholat Subuh berjemaah serta menghafal Al Quran disetiap Sabtu dan Minggu pagi”, ujar Mahyeldi.
“Mari bersama-sama kita ciptakan generasi muda yang berakhlaqul karimah, berilmu pengetahuan dan memiliki ketaqwaan, dengan dimulai dari rmah tangga”, tambahnya lagi. (hum/hdp)
















